Payah... Aturan Tunjangan Profesi Guru Harus Dibenahi, Berikut Penjelasannya dari Kemendikbud


Blog REPORTASE GURU hadir menyajikan informasi online yang lebih sederhana namun tetap menjaga akurasi berita dari sumber yang terpercaya. Mohon saling SHARE jika postingan kali ini bermanfaat...!!! Selamat Menyimak :

Salam Edukasi... Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru (TPG) akan semakin diperketat pada satu Januari 2016. Baca juga Info Program Sejuta Rumah untuk PNS

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Berikut Penjelasan Kemendikbud Terkait Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Harus Dibenahi dan Diperketat Mulai Awal Tahun 2016

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.

Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Penting : Himbauan Kemendikbdu Kepada Seluruh Guru Jelang Uji Kompetensi Guru (UKG)
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.

Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayoritas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.

"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).

Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.

Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .

"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Intinya harus dibenahi," kata Pranata. (Maria Fatima Bona/FQ)

Sumber : http://www.beritasatu.com/kesra/281759-2016-tunjangan-profesi-guru-akan-diperketat.html
Berikut Penjelasan Kemendikbud Terkait Aturan Tunjangan Profesi Guru yang Harus Dibenahi dan Diperketat Mulai Awal Tahun 2016
Info TPG terbaru
Thank you for visiting my post today.
Title : Payah... Aturan Tunjangan Profesi Guru Harus Dibenahi, Berikut Penjelasannya dari Kemendikbud
Description : Salam Edukasi... Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapr...
Kembali ke atas